PEKANBARU - Seorang mahasiswa berinisial DN (18 tahun) terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, lantaran sudah menggagahi anak di bawah umur, yang tak lain kekasihnya.

Tak tanggung-tanggung, pengakuannya kepada polisi, perbuatan terlarang ini sudah sembilan kali mereka lakukan. Empat kali terjadi di rumah si korban sebut saja namanya Bunga (Disamarkan, red), dan sisanya di rumah DN.

Kata DN, perbuatan asusila ini pertama kali terjadi pada November 2016. Ketika itu rumah Bunga sepi. Mumpung ada kesempatan, pelaku pun tak menyia-nyiakannya. Korban yang masih berusia 16 tahun dirayu dan akhirnya kehilangan kegadisan.

Rupa-rupanya pasangan sejoli yang tengah dimabuk asmara tersebut malah keterusan. Hubungan badan layaknya suami istri kerap mereka lakukan diam-diam hingga Februari 2017. Namun sepandai-pandainya menyimpan rahasia, kisah terlarang ini akhirnya ketahuan.

Bermula dari kakak korban yang secara tidak sengaja membaca percakapan (Chattingan) antara Bunga dan DN di akun jejaring sosial, terkait perbuatan mesum pasangan remaja ini. Bak tersambar petir di siang bolong, si kakak langsung mengadukannya kepada orangtua mereka.

Bunga dicecar habis-habisan oleh orangtuanya, hingga akhirnya korban terpaksa berterus terang. Bisa ditebak endingnya, ibu korban pun melaporkan mahasiswa yang beralamat di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu ini ke polisi.

"Kita proses laporannya, dan pada Sabtu (18/3/2017) siang tadi pukul 14.30 WIB, yang bersangkutan (DN) kita bawa ke Mapolsek untuk diamankan dan dimintai keterangannya," sebut Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa.

Atas perbuatannya ini, DN pun terancam dijerat Pasal 81 Junto Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak. ***