PELALAWAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Upaya tegas pun dilakukan.

Namun masih ada wajib pajak yang menunggak meski sudah dibayarkan oleh konsumen. Salah satunya pajak hotel, penginapan dan wisma.

"Mereka (pengelola hotel, penginapan dan wisma) telah kita surati. Intinya mereka kooperatif," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, bincang dengan GoRiau.com, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan dia, pihak pengelola hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak diberikan batas waktu untuk melunasi tunggakkan.

"Kita ada batas toleransi kepada mereka selama setahun, untuk melunasi tunggakkan pajaknya. Jadi mereka bisa menyicil secara bertahap," ujarnya.

Namun kata Davidson, harus ada permintaan dari pihak pengelola hotel, penginapan maupun wisma. Mereka menyatakan kesanggupan untuk mengangsur tunggakkan pajaknya.

"Sambil jalan tetap bisa lunas. Tapi harus ada permintaan diangsur dari mereka, sepanjang itu logis," jelasnya.

Menurut mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan tidak ada managemen.

"Kebanyakan mereka tak ada managemen, jadi kadang kesulitan mendapatkan data. Tapi sekarang sudah kita tata, meski masih manual belum tersistem," pungkasnya.

Davidson menambahkan, setidaknya ada 10 hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan menunggak pajak. Dengan jumlah tunggakan bervariasi.***