DUMAI - Untuk personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dijajaran Kepolisian Resort (Polres) Dumai di Riau, yang suka melakukan pelanggaran, sebaiknya tidak lagi melakukan pelangaran. Karena saat ini 'CCTv' (mata) masyarakat mengawasi gerak-gerik seluruh polisi yang ada.

Buktinya, masyarakat bisa melaporkan tindakan personel Polri yang melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas kepolisian. Dengan ini, masyarakat dapat mengkontrol secara langsung kinerja kepolisian diwilayahnya masing-masing yang ada di Kota Dumai.

"Ini merupakan program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Dimana program profesional modern terpercaya, salah satunya adalah dengan membuka akses kepada masyarakat melaporkan dan mengadukan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian," jelas Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting kepada GoRiau.com, Kamis siang (25/8/2016).

Masih dikatakanya, dengan membuka laporan secara online melalui website dan menyebar luaskan nomor telepon pengaduan kepada masyarakat, dengan menempelkan stiker di area pelayanan publik oleh kepolisian, dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan personel Polri.

"Setiap laporan yang masuk ke kita tentunya harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu oleh provost. Kalau memang terbukti bersalah akan ditindaklanjuti," bebernya.

Terbukti melakukan kesalahan, Kapolres Dumai tidak segan-segan memberikan sanksi disiplin kepada seluruh personel Polri dijajaran Polres Dumai. "Ya (berikan) sanksi disiplin tentunya. Kita tindak tegaslah," katanya.

Masyarakat Kota Dumai dapat melaporkan melalui e-mail: [email protected] dan hotline: 08127594510, 08127661843 dan 085265979735.

"Jangan memberikan laporan palsu. Kita bisa tindak juga. Laporkan dengan bukti-bukti," tegas AKBP Donald H Ginting. ***