RENGAT - Setelah beroperasi sejak tahun 2017, bidan kampung atau yang lebih dikenal dengan dukun beranak yang menggelar praktek aborsi ilegal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat akhirnya digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau.

Akibat perbuatannya, kini dukun kampung yang diketahui berinisial, MA alias Ita (50) itu, harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Inhu.

Tidak hanya Ita, dalam penggerebekan itu petugas juga mengamankan seorang perempuan bernama, Dina (23), warga Desa Mumpa, Kabupaten Inhil. Dina sendiri merupakan pasien Ita yang tengah melakukan aborsi.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy mengatakan, atas perbuatan para tersangka itu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 75 jo Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mereka akan kita jerat dengan UU Kesehatan, dimana ancaman pidanyanya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar rupaiah," tutur Febri menjawab GoRiau.com, Minggu (22/4/2018) malam.

Selain itu sambung Febri, atas praktek aborsi ilegal tersebut, para tersangka itu juga dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Para tersangka itu juga dapat kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, dimana ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Febri.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah bidan kampung itu.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta rupiah.(Jef)