BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Siregar SIK dengan tegas kembali mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan dinas agar tidak mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah dengan warna hitam.

Hal tersebut kembali ditegaskan Kasat Lantas Polres Bengkalis, mengingat masih ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Bengkalis yang hobi mengganti TNKB kendaraan dinasnya dengan warna hitam.

"Kemarin kita tilang lagi ASN menggunakan Toyota Veloz yang mengganti TNKB pada kendaraan dinasnya dengan warna hitam. Langsung diberikan tilang oleh anggota," ujar AKP Alex Siregar saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (12/8/2016).

Dijelaskannya, jika TNKB kendaraan dinas itu diganti menjadi dengan warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Orang tersebut dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," tutup AKP Alex Siregar.***