JAKARTA - Terputarnya film porno pada videotron Jalan Prapanca dan Wijaya Jakarta sempat memacetkan jalanan. Pasalnya, pengendara tiba-tiba berhenti dan banyak yang mengabadikan moment, yang dikabarkan berlangsung hingga 5 menit tersebut. Akibatnya jalan Prapanca dan Wijaya macet total.

Kemunculan film porno dalam videotron daerah Jakarta Selatan yang biasanya diisi iklan tersebut memperagakan adegan intim antara laki-laki dan perempuan berkebangsaan Asia. Adegan tersebut disaksikan oleh sejumlah pengendara motor dan mobil di mana beberapa di antaranya merekam dan mengunggahnya ke media sosial.

Sementara itu Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan memberikan tanggapan soal kabar kemunculan film porno di videotron perempatan lampu merah Jalan Wijaya dan Prapanca, Jumat (30/9) siang.

Seperti dilansir dalam siaran pers resminya, Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan membenarkan kabar yang sempat menghebohkan media sosial tersebut.

"Pada pukul 14.30 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan (soal videotron). Saat itu juga, tim dari Sudin Kominfomas meninjau ke lokasi dan mendapati laporan tersebut benar adanya,'' begitu pernyataan Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan. Ketika sampai di lokasi, Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan langsung bereaksi memutus aliran listrik videotron.

"Bersama dengan masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati," lanjut Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan.

Kejadian ini segera ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan. Mereka bersama dengan tim Cyber Crime Polda Metro Jaya memutuskan untuk mendatangi perusahaan yang bertanggung jawab terhadap konten videotron tersebut, yaitu PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. Sementara untuk LED sendiri dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama. Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pertemuan tersebut hingga saat ini.

Namun jika dilihat, kejadian tersebut sudah melanggar Peraturan Gubernur soal reklame di Jakarta. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan. ***