JAKARTA - Komite IV DPD menggelar kegiatan Uji Sahih RUU Tentang Penilai di Gedung DPD. Pada uji sahih kali ini, Komite IV meminta tanggapan dari Direktur Ekstensifikasi dan Penilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan uji sahih ini merupakan inisiator DPD yang nantinya akan diserahkan ke DPR untuk menjadi UU. DPD berharap RUU ini bisa masuk dalam Prolegnas 2017. ''Kami secara aktif mendorong agar ada UU khusus yang mengatur penilai baik pemerintah atau publik. Sehingga draft ini bisa sempurna,'' ucapnya, Jakarta, Selasa (27/9).

DPD berpesan agar proses pendaftaran penilai hingga akhir bisa dikelola oleh orang profesional dan independen. Tentunya, RUU ini juga bisa diatur dalam penilaian dengan orang berkompeten. ''Kami berharap ada standarisasi untuk menjadi penilai,'' papar Ajiep.

Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, R Dasto Ledyanto mengatakan bahwa pihaknya mengapreasiasi kepada DPD khususnya Komite IV terkait inisiasi RUU Penilai. ''Karena sampai saat ini belum ada aturan atau UU seperti ini di DPR,'' jelas dia.

Untuk itu, ia juga mengapresiasi RUU ini dibahas seluruh stakeholder sehingga bisa diterima masyarakat. Untuk itu perlu ada pendalaman lagi dalam RUU ini. ''Kami saat ini menilai bahwa Penilai ini perlu di random. Artinya secara kebutuhan organisasi baik penilain perkebunan, perikanan, dll. Apakah ini sudah masuk dalam kelompok ini atau blm?'' jelas Dasto.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman menjelaskan dalam melakukan profesi Penilai. OJK melakukan koordinasi rutin dengan Kemenkeu selaku pengawas utama profesi Penilai. ''Tujuannya untuk menghindari adanya pemeriksaan yang dilakukan OJK dan Kemenkeu terhadap Penilai yang sama dalam satu periode,'' ujarnya.

Noor menambahkan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi wajib pajak. OJK mengeluarkan aturan yang memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap tersebut.

Selain itu, peraturan OJK No.21/POJK.04/2016 secara khusus juga mengatur pendaftaran Penilaian Pemerintah untuk memberikan jasa penilaian di bidang pasar modal khususnya emiten BUMN dan BUMD. POJK itu sendiri mengatur penilai pemerintah pasar modal, ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, dan masa penugasan penilain oleh Penilai Pemerintah.

''Dengan ditetapkannya peraturan itu, BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi jilid V ini,'' kata Noor. ***