PEKANBARU - Direktorat Reserse dan Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hari ini menyerahkan berkas penghina Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus penghinaan yang dilakukan JB kepada UAS diserahkan penyidik Sub Unit II Ditreskrimsus, karena berkas perkara sudah Tahap I.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, Rabu (17/10/2018). Pihaknya menunggu bagaimana petunjuk dari jaksa selanjutnya.

"Ya, hari ini kita serahkan berkasnya. Sambil menunggu arahan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak, sehingga berikutnya dapat diproses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti)," kata Kombes Pol Sunarto.

Selain keterangan terlapor, polisi juga sudah meminta keterangan saksi ahli hingga saksi korban, yakni Ustaz Abdul Somad. Pada perkara ini, dalam waktu dekat JB akan segera masuk ke persidangan, jika proses pemberkasan tahap I telah selesai.

Kasus tersangka ini berawal dari postingan JB mendapat reaksi dari netizen, yang menuju kepada UAS. Berlanjut kemudian, tersangka dilaporkan ke Polda Riau, setelah Lembaga Adat Melayu Riau mendapat kuasa hukum dari Ustaz Abdul Somad.

JB dijerat dengan UU ITE dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas dugaan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya, JB pun terancam hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau denda paling banyak Rp750.000.00. ***