TELUKKUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang batas akhir perekaman e-KTP sampai pada pertengahan tahun 2017 mendatang.

"Batas akhir perekaman e-KTP pertengahan 2017, bukan 30 September ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kuansing, Martono kepada GoRiau.com, Selasa (27/9/2016) di Telukkuantan.

Menurut Martono, adanya pengumuman dari Kemendagri beberapa waktu lalu yang memberi batas akhir perekaman pada 30 September 2016 membuat masyarakat berbondong-bondong mengurus e-KTP. Akibatnya, Kemendagri sangat lamban dalam memproses setiap perekaman e-KTP.

"Wajar saja, seba ada 514 kabupaten kota se-Indonesia yang mengirim data ke server pusat. Makanya kadang jaringan susah," ujar Martono.

Karena itu, lanjut dia, Kemendagri kembali membuat kebijakan bahwa batas akhir perekaman sampai pada pertengahan 2017 mendatang.

"Sebetulnya, selagi masih ada UU kependudukan, tidak ada batas akhirnya. Kita juga tidak tahu, entah siapa yang menyebarkan info di masyarakat, bahwa lewat 30 September, akan dikenakan biaya untuk merekam. Padahal, itu tidak benar," papar Martono.

Kendati jaringan pusat sibuk dan batas akhir pada 2017, Martono tetap mengajak masyarakat untuk segera melakukan perekaman e-KTP.***