PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Siak Provinsi Riau, menyita sedikitnya 757 botol minuman keras (Miras) kemasan botol, serta 692 lainnya dalam bentuk Miras kalengan. Ini hasil razia besar-besaran yang digelar polisi jelang memasuki Bulan Suci Ramadan.

1.449 botol minuman keras berbagai merek itu diakui pemiliknya berinisial Sy, dibeli dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Pasar Bawah Kota Pekanbaru. Agar tidak terendus aparat berwajib, Miras itu kemudian disimpan di dalam gudang Ruko (Rumah Toko) di Jalan Hangjebat, Desa Sungai Apit.

Dari sana, wanita bertatus Ibu Rumah Tangga (IRT) ini kemudian memasarkannya ke pedagang di daerah Sungai Apit. Benar saja, setelah aparat berwajib melakukan penelusuran, ditemukan ratusan Miras lainya yang sudah beredar di warung dekat tepian pelabuhan Pasar Sungai Apit.

Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan, Kamis (11/5/2017) siang mengungkapkan, ada dua orang yang dimintai keterangannya oleh polisi. Pertama adalah Sy selaku pemilik gudang serta seorang pengelola warung berinisial Mr. Dari mereka berdua lah polisi menyita 1.449 botol Miras tersebut.

"Ini merupakan rangkaian operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Siak jelang bulan suci Ramadan. Kita dapat informasi adanya peredaran dan jual beri Miras di Ruko (gudang) milik yang bersangkutan (Sy,red). Kita geledah kemarin dan berhasil menemukannya," ungkap dia kepada GoRiau.com (GoNews Grup).

Miras ini terdiri dari berbagai merek, mulai dari Mansion, Bigbos, Anggur Merah, Carlo Rosi, Countru, Findlandia, Black Label, Imerial Blue, E Kwat Chai, Angker, Guiness, Tiger, ABC, Likeur Chan dan Anggur Cap Orang Tua. Masing-masing berjumlah puluhan hingga ratusan botol.

"Jenis Miras kemasan botol sebanyak 757 dan jenis Miras kemasan kaleng ada sekitar 692 botol. Seluruhnya sudah kita sita. Ini sebagai langkah antisipasi beredarnya Miras terutama jelang bulan Ramadan," tegas Restika. Ia memastikan, hal serupa juga akan berlanjut dengan lokasi dan sasaran lainnya. ***