TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, Riau melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif (Caleg).

Pembersihan APK tersebut dilakukan dikarenakan pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan yang ada, seperti pemasangan APK di pohon.

Sebelum diambil langkah pembersihan APK itu, usaha persuasif dan administrasi telah dilakukan kepada setiap partai yanh calegnya memasang APK tidak sesuai aturan.

Namun dikarenakan langkah tersebut tidak digubris oleh partai termasuk sang Caleg, Panwaslu akhirnya melakukan pembersihan.

Kepala Bawaslu Inhil, M Dong kepada GoRiau.com, Kamis (15/11/2018) menjelaskan bahwa pembersihan dilakukan langsung oleh Panwas Kecamatan. ''Pembersihan dilakukan oleh Panwas Kecamatan,'' ujarnya.

APK yang sudah ditertibkan tersebut saat ini disimpan oleh Panwaslu. Dan para caleg dipersilahkan mengambilnya jika ingin dipasang kembali dengan catatan pemasangannya di tempat-tempat yang diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019. ***