JAKARTA - Surat Edaran Kemendagri No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan dana APBD untuk THR dan Gaji ke 13 menurut Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), merupakan sebuah jebakan betmen kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia.

"Kami dari ALASKA yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center Budget Analysist) menilai, surat perintah Kemendagri tersebut yang memaksa alokasi APBD untuk THR dan Gaji 13 bisa di anggap sebagai anggaran ilegal karena belum mendapatkan persetujuan DPRD dan banyak melanggar undang-undang," ujar Koordinator, Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran, Adri Zulpianto, kepada GoNews.co, Selasa (6/6/2018).

Selain itu kata dia, surat perintah Kemendagri tersebut ia ibaratkan menggali lobang kuburan untuk mengubur kepala daerah yang  sudah mengalokasikan anggaran THR dan Gaji 13 PNS.

"Artinya, ketika kepala daerah mengikuti Surat  perintah menteri dalam negeru tersebut, maka  kepala daerah menjadi targeti makanan empuk aparat hukum seperti  KPK," tandasnya.

"Sebelum nasi menjadi bubur, meminta Tjahjo Kumolo sebagai menteri Dalam Negeri untuk membatalkan surat tersebut, karenaTHR dan Gaji 13 itu tidak tercantum dalam APBD 2018 supaya kepala daerah tidak menjadi pesakitan KPK," tegasnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya juga meminta Kementerian Keuangan , Sri Mulyani untuk segera membatalkan THR dan Gaji 13 ASN dan Honorer di lingkungan pemerintah pusat.

"Karena hal ini hanya menjadi bentuk ketidak-adilan bagi ASN d tingkat daerah.  Dimana menteri keuangaan, kalau THR dan Gaji 13, Anggaran disediakan oleh pemerintah pusat. sedangkan THR maupun Gaji ke 13 untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran disuruh cari sendiri dalam APBD," pungkasnya.***