JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani menilai tindakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yang menguasai barang-barang milik negara dalam jumlah ribuan item telah menyalagunakan wewenangnya dan perbuatan itu sudah termasuk delik koropsi. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Roy Suryo.

"Tindakan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyalahgunakan wewenang berupa menguasai barang-barang milik negara dalam jumlah hingga ribuan item secara tanpa hak dan sudah berlangsung bertahun-tahun sudah dapat dikualifikasi sebagai delik korupsi, karena perbuatan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU, perbuatan itu dilakukan ketika tidak lagi menjabat Menteri (menyalahgunakan wewenang) dan perbuatan itu merugikan negara serta menguntungkan diri sendiri," kata Benny di Jakarta Selasa (11/9/2018).

Menurut anggota DPD RI ini pemerintah tidak perlu melayani polemik dan penyelesaian mediasi dengan Roy Suryo selain melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke KPK dan mendesak KPK segera melakukan upaya paksa termasuk menangkap dan menahan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Pemerintah sebaiknya tidak perlu layani polemik dan penyelesaian mediasi dengan Roy Soryo tetapi segera lakukan langkah-langkah hukum melaporkan ke KPK dan meminta KPK segera lakukan upaya paksa termasuk tangkap dan tahan Roy Soryo demi kepentingan hukum dan rasa keadilan publik," tegas Benny.

Benny melanjutkan, pemerintah tidak boleh membiarkan perilaku dan cara Roy Suryo sebab perbuatan ini merupakan contoh buruk dalam tatakelola pemerintahan terutama menyangkut barang milik negara yang disalahgunakan peruntukannya.

"Kita tidak boleh membiarkan perilaku model Roy Suryo ini karena ini menjadi contoh buruk dalam tata keloka pemerintahan terutama menyangkut barang milik negara yang disalahgunakan peruntukannya. Ini jelas perbuatan korupsi yang wajib hukumnya untuk ditindak segera agar tidak ditiru oleh pejabat negara yang lainnya," cetus Benny.

Lebih lanjut Benny menjelaskan, barang-barang inventaris Kemenpora yang dikuasainya di luar kewenangannya itu jelas berada dalam kekuasannya tanpa memiliki alas hak secara hukum untuk dikuasainya.

"Ini sudah masuk kategori penggelapan dalam jabatan atau korupsi, karena merugikan negara setidak-tidaknya mengganggu aktivitas aparat Kemempora dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.

Untuk itu, KPK sebaikanya segera lakukan tindakan dengan menggeledah, menyita dan menjadikan Roy Soryo sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tindakan Roy Soryo memenuhi unsur pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 350 juta.

Diketahui, Roy Suryo diduga belum mengembalikan 3.000 item aset Kemenpora dengan nilai total Rp 9 milliar. Aset-aset itu tadinya dipakai Roy Suryo selama menjabat Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.***