JAKARTA, - Kabar gembira bagi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang selama ini mengabdi di Kabupaten Siak. Sebanyak 103 dari 108 orang bidan PTT itu akhirnya resmi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Bupati Siak H Alfedri turut menghadiri acara Penyerahan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dari PTT Kementrian Kesehatan Tahun 2017 yang bertempat di Balai Kartini (Compention Center) Jakarta, Selasa (21/02/17). Pada kesempatan itu, Alfedri menerima 103 dokumen bidan PTT yang ditetapkan Kementerian Kesehatan di Kabupaten Siak. Turut hadir mendampingi Alfedri, Kepala Dinas Kesehatan Siak Toni Chandra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah H Lukman.

"Dengan ditetapkannya bidan PTT ini sebagai PNS, kita imbau agar mereka segera melengkapi berkas di BKD Siak guna dikirim ke kementerian terkait paling lambat tanggal 1 Maret 2017 mendatang," kata Alfedri, usai menghadiri acara.

Disebutkannya, proses penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN tersebut, diserahkan setelah proses persiapan yang cukup panjang. Pada tanggal 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016 lalu Kementerian Kesehatan telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti 43.310 tenaga kesehatan atau bidan PTT seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta berusia dibawah 35 tahun berhasil lulus dan akan diangkat menjadi calon ASN di lingkungan pemerintah daerah masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

"Khusus untuk Siak, semua yang lulus ini akan ditetapkan melalui SK Bupati, kemudian nama-nama bidan itu dikirim kembali ke Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya diumumkan melalui website," ujarnya.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada bidan yang lulus seleksi lebih proaktif mengecek dan mengikuti perkembangan pemberkasan, sehingga bisa diproses sebelum tanggal 1 Maret nanti," tutupnya. *** #SIAK