PEKANBARU - Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Henri Alfiandi ‎menilai kerja keras satuan tugas (satgas) kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang melakukan pemadaman keluar masuk hutan tidak diimbangi dengan pemberian wewenang yang kuat. Terutama dalam hal kewenangan melakukan pemasangan garis polisi (police line) dan menyegel lokasi lahan-lahan yang terbakar.

‎"Contohnya saja Manggala Agni, mereka keluar masuk hutan dan berhubungan langsung dengan api. Begitu siap memadamkan api, mereka tidak punya kewenangan memasang garis polisi. Harusnya satgas karlahut ini diberikan wewenang juga untuk memasang garis polisi dan dibuatkan prosedurnya," kata Marsma TNI Henri Alfiandi ketika mengikuti rapat di‎ posko satgas karlahut Riau, Minggu, (28/8/2016).

Jika terus-terusan dibiarkan seperti, ia khawatir lahan-lahan bekas terbakar tersebut dibiarkan saja dan kecolongan karena sudah digarap oleh si pelaku.

‎"Kita sudah melakukan semuanya. Tapi efek jeranya tidak nampak. Saya menginginkan konsep yaitu atas nama satgas karlahut, siapapun bisa menyegel," tutupnya. ***