PEKANBARU - Pria berinisial MR diamankan polisi setelah menghabisi nyawa istri sirinya bernama Erlina. Kasus terungkap setelah jasad korban ditemukan sudah jadi tengkorak di perkebunan sawit Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Provinsi Riau.

Usut punya usut, aksi nekat pria berusia 29 tahun ini bermula dari cekcok mulut antara MR dan Erlina saat diperjalanan pulang, beberapa bulan lalu. Ketika itu Erlina diantar pulang setelah keluarga MR tak merestui pernikahan Siri keduanya. Namun di jalan, sepeda motor mereka kehabisan bensin.

"Jadi keluarga tersangka tidak setuju hubungan keduanya, akhirnya sepakat lah, memulangkan korban ke keluarganya. Tapi di jalan bensin motor habis dan mereka berhenti," ungkap Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan saat berbincang dengan GoRiau.com, Jumat (9/3/2018) sore.

Keributan kecil lalu terjadi antara mereka, karena Erlina enggan diantar pulang dan justru minta agar dibawa ke rumah teman lelakinya. Ini pun menyulut cemburu MR yang merasa sudah diduakan. Singkat kata, cekcok akhirnya terjadi antara korban dan suami sirinya di jalan.

"Saat itu korban sempat menendang korban tiga kali. Karena kesal, tersangka lalu memukulnya dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke pohon sawit hingga terluka. Saat itu korban sempat bangkit, ketika itu tersangka mengambil kayu dan memukulkannya," sebut Kapolres Dumai.

Pukulan ini yang akhirnya membuat Erlina meregang nyawa. Bergegas saja MR menggotong jasad korban lalu meletakkannya di dalam parit berukuran 50X50 sentimeter, yang dijadikan sepadan/pembatas lahan perkebunan sawit warga.

Agar tak ketahuan, MR lalu menutupnya menggunakan papan serta tanah galian parit. Tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi. Barulah pada Jumat 23 Februari 2018, seorang warga bernama Rafiq yang kebetulan mencari kayu bakar tak sengaja menemukan jasad Erlina.

Saat itu kondisinya sudah menjadi tulang belulang, hanya menyisakan rambut dan pakaian yang dikenakan korban saat dibunuh. "Dilaporkan ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan dibackup Satreskrim Polres Dumai. 10 hari kemudian (Senin 5 Maret 2018, red) tersangka kita tangkap," lanjutnya.

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah neneknya, daerah Tanjung Morawa Sumatera Utara. Selain itu, aparat berwajib juga menyita barang bukti, salah satunya kayu broti yang dipakai untuk memukul korban, anting, sepeda motor dan tas berisi pakaian. ***