PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, 89 ekor Trenggiling berhasil diamankan bersama empat orang penyelundup.

Penyelundupan hewan dilindungi tersebut berhasil terendus oleh polisi patroli yang kebetulan melintas di Jalan Lintas Sei Pakning (Jalan Sudirman, Sungai Siput Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis), Minggu (12/2/2017) sore lalu.

Ini bermula ketika petugas mencium aroma busuk dari sebuah mobil jenis Innova yang kebetulan berhenti di jalan itu. Lantaran curiga, petugas pun melakukan pemeriksaan. Ternyata mobil ini berisi penuh hewan Trenggiling hidup.

"Dari total 89 ekor Trenggiling, lima ekor sudah mati. Itu semuanya dimasukkan di dalam karung," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Senin (13/2/2017) sore kepada GoRiau.com (GoNews Group).

Empat orang yang diduga sebagai penyelundup satwa dilindungi itu pun akhirnya dibawa polisi untuk diperiksa. Inisial keempatnya adalah JI (42), Rh (39), FB (49) dan SP (32). Mereka semua adalah warga Kecamatan Musi Rawas Sumatera Selatan.

"Jadi Hewan Trenggiling itu dibawa dari Lubuk Linggau (Sumsel) ke perbatasan Bengkalis dan Dumai. Nanti di sana dijemput di pelabuhan tikus untuk dibawa ke Malaysia," sambung AKBP Hadi Wicaksono.

Keempat terduga penyelundup tersebut sudah diamankan ke Polres Bengkalis untuk dimintai keterangannya. Polisi selanjutnya juga akan berkoordinasi dengan BBKSDA terkait hewan-hewan tersebut.

Atas perbuatannya, mereka berempat terancam dikenakan pasal 40 ayat (2), Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem. Aparat berwajib juga mengamankan mobil yang mereka gunakan saat itu. ***