PEKANBARU - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Riau mengambil langkah tegas dengan menutup gerai Alfamart yang berada di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan, Selasa (16/5/2017) siang. Upaya itu dilakukan lantaran toko belum melengkapi izin.

Penutupan ini disaksikan langsung oleh pengelola Alfamart tersebut. Mereka juga diminta menandatangani berita acara penutupan. Kebetulan saat anggota Satpol PP Pekanbaru tiba, toko itu tengah beroperasi melayani pembeli, seperti hari-hari biasanya.

Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, langkah yang diambil jajarannya cukup beralasan, sebab selama ini gerai tersebut belum melengkapi perizinan yang seharusnya dikantongi oleh sebuah toko modern.

Ini diperkuat lagi saat petugas tiba ke sana melakukan pemeriksaan serta pengecekan, pihak Alfamart ternyata tidak bisa menunjukkan izin. Sebab itu, langkah selanjutnya yang mesti diambil adalah dengan melakukan penutupan, hingga semuanya dipenuhi.

Zulfahmi mengungkapkan, langkah serupa sebelumnya juga telah dilakukan terhadap gerai Indomaret yang terletak di Jalan Sumatera, Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kasusnya juga sama, yakni tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM), sesuai Perda No 9 Tahun 2014.

Penutupan Indomaret ini dilakukan Satpol PP Pekanbaru didampingi pihak Disperindag, DPMPTSP, Camat Pekanbaru Kota serta pihak Komisi I DPRD Kota. "Total sudah dua toko yang kita ambil tindakan karena tidak ada IUTM. Izin usaha toko modernnya yang tidak ada," pungkasnya. ***