PEKANBARU - Seorang pria berinisial AJ (48) terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Selasa (14/2/2017) sore kemarin.

Lelaki tersebut dilaporkan istri sahnya bernama Nova, setelah ketahuan menggagahi dua orang gadis di bawah umur yang tak lain adik kandung dari istrinya sendiri. Parahnya, perbuatan bejat AJ sudah berkali-kali dilakukan.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group) dari kepolisian, korban dari 'keganasan seksual' AJ masing-masing berusia 13 dan 12 tahun, sebut saja namanya Mawar dan Melati (Identitas disamarkan, red).

Terungkapnya perbuatan bejat AJ bermula saat adik kandungnya menceritakan ulah pelaku tersebut kepada Nova. Bak tersambar petir di siang bolong, sang istri pun tak kuasa membendung amarah setelah tahu suami berbuat serong.

Tanpa pikir panjang, Nova akhirnya melaporkan suaminya ke Polsek Rupat. Usut punya usut, hasil keterangan yang dirangkum polisi, Mawar dan Melati sudah berkali-kali dicabuli oleh AJ. Terakhir ia lakukan Bulan Februari 2017.

Mawar yang berusia 13 tahun dipaksa berhubungan intim oleh AJ. Kejadiannya bahkan sudah tiga kali dilakukan. Sedangkan Melati mendapat perlakuan tak senonoh empat kali oleh pelaku.

Dengan modal pengakuan korban dan diperkuat bukti berupa rok putih bermotif bunga, AJ pun akhirnya ditangkap polisi dihari dirinya dilaporkan oleh sang istri (Selasa kemarin).

"Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang buktinya satu helai rok putih motif bunga," ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono. ***