TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengadakan kegiatan legal drafting penyusunan produk hukum daerah, Rabu (31/8/2016) di Balai Diklat Telukkuantan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Irwan Nazif, SH, MH. Menurutnya, kegiatan ini seyogyanya dibuka oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, MSi.

"Namun, karena ada kegiatan lain, bupati tidak bisa hadir," ujar Irwan. Dikatakan Irwan, kegiatan ini dilaksanakan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan yang mana dasar pembentukan pemikiran dalam undang-undang tersebut, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, pembangunan dan termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional," ujar Irwan menyampaikan pidato bupati.

Menurutnya, secara umum UU tersebut memuat materi pokok antara lain teknik penyusunan perundang-undangan dan juga partisipasi masyarakat dalam membentuknya. Dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan.

"Ini langkah-langkah yang harus ditempuh dalam membentuk peraturan perundang-undangan," terang Irwan.

Dengan kegiatan ini, Bupati Kuansing berharap, para peserta mendapat arah dan pemahaman mengenai teknik penyusunan produk hukum. Sehingga, produk tersebut lebih terarah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tertib administrasi.

"Yang penting itu sinkron dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tutup Irwan. ***