SURABAYA - Seorang anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Surabaya kini harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial SMR itu meniduri seorang anak yang masih berusia 16 tahun sampai hamil.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan SMR dan korban kenal di warung rujak cingur milik teman tersangka berinisial M di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, awal bulan Januari 2017.

Saat itu SMR bersama Satpol PP lainnya sering melakukan penertiban bangunan liar. Namun, karena melihat kecantikan korban, tersangka berkenalan dan menjanjikan tidak akan menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar Medokan Ayu.

Termasuk warung tempat bekerja korban akan mendapat keamanan. Dengan catatan, korban harus mau diajak jalan-jalan. Dari situ, korban langsung diajak di rumah tersangka.

"Persetubuhan pertama terjadi pada 18 Februari 2017, dilakukan tersangka di rumah temannya di kawasan Gunung Anyar, Rungkut," terang AKBP Shinto Silitonga, Minggu (6/5).

Dari perbuatan bejat itu, ternyata tersangka mengulanginya untuk yang kedua kalinya. Untuk yang kedua ini, tersangka berjanji akan menikahi dan memberikan rumah terhadap korban.

"Persetubuhan kedua terjadi di tempat sama pada 26 Februari 2017. Tapi, begitu tahu korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab, orang tua korban akhirnya lapor ke polisi," ucap Shinto.

Dari laporan itu, polisi akhirnya menangkap SMR. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya lima tahun penjara. ***