PELALAWAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menindak 805 kendaraan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Muara Takus 2018. Operasi keselamatan berlalu lintas ini digelar dari 5 hingga 21 Maret.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Ahmad Mas'ud di dampingi KBO Lantas IPTU JTP Silaban, selama 21 hari pelaksanaan pihaknya berhasil menjaring 805 kasus pelanggaran lalu lintas.

"Untuk rinciannya, kendaraan yang ditilang nihil. Sebanyak 805 berupa teguran tertulis," sebutnya.

Dijelaskannya, pelanggaran tersebut terjadi di wilayah target Operasi Keselamatan Muara Takus 2018, yaitu di daerah rawan pelanggaran, rawan laka lantas, kawasan tertib lalu lintas (KTL) tepatnya di jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci dan di lokasi RSPA (Road Safety Padnership Action) Sorek, Pangkalan Kuras.

"Sesuai sandinya, operasi ini lebih mengedepankan tindakan persuasif memberikan teguran tertulis terhadap pelanggar. Seperti melawan arus, mengangkut orang pada kendaraan bak terbuka, menggunakan HP saat berkendara, membawa kendaraan di bawah umur serta berboncengan lebih dari satu orang," papar AKP Mas'ud.

Pihaknya menerangkan tujuan operasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami berharap ketertiban lalu lintas terus ditingkatkan dan kami selalu menghimbau kepada pengendara untuk hati-hati dan waspada ketika berkendara di jalan," pungkasnya, kepada GoRiau.com, Selasa (27/3/2018).***