PEKANBARU - Perizinan bagi kapal nelayan di bawah 10 Gross Ton (GT) dalam berlayar maupun menangkap ikan akan dipermudah. Pembebasan izin ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Sayangnya, sosialisasi Inpres tersebut belum sampai ke Provinsi Riau.

"Informasinya memang ada dan teman-teman yang ada di provinsi lain sebagian sudah mensosialisasikan kepada aparat keamanan. Kita belum sampai pada tahapan itu (sosialisasi). Tunggu regulasinya terbit dulu," ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau, Tien Mastina kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Sabtu (15/10/2016).

Diakui Tien, selama ini nelayan merasa kesulitan karena diharuskan membuat surat izin penangkapan ikan (SIPI) maupun surat layak operasional (SLO). Sehingga, aktivitas mereka dalam berlayar menangkap ikan sering kali dipersulit.

"Dengan adanya Inpres itu, diharapkan dapat mempermudah nelayan. Jadi hasil tangkapan ikannya bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan," harap Tien. ***