SELATPANJANG - Menurut Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Kepulauan Meranti, Agusyanto, tahun ini pengambilan beras sejahtera (Rastra) tidak lagi dikenakan biaya. Namun, jumlahnya tidak lagi 15 kilogram, tetapi hanya 10 kilogram perbulan.

Kata Agusyanto, metode penyaluran Rastra tahun 2018 ini tidak jauh beda, yang berbeda hanya masalah beratnya saja. Jika sebelumnya dijatahi 15 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) kini hanya 10 kilogram. Dan bentuknya menjadi bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Agusyanto dalam rapat koordinasi pelaksanaan penyaluran Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT) Tahun 2018, di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (16/1/2017).

Rapat itu dihadiri Bupati Irwan Nasir, seluruh camat, dan Perum Bulog.

Demi kelancaran penyaluran bantuan sosial beras Rastra di tahun 2018 ini, Pemkab Meranti perlu membentuk tim koordinasi mulai dari tingkat Kabupaten hingga kecamatan dan desa. Tidak lupa melibatkan SOPD terkait seperti Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Disdukcapil serta Perum Bulog selaku operator dan pihak Perbankan sebagai Bank penyalur.

Tim itu sendiri akan langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Yulian Norwis. Sedangkan yang bertindak sebagai penanggungjawab Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir.

Agar penyaluran Rastra berjalan lancar dan tepat sasaran, langkah awal yang dilakukan adalah dengan melakukan validasi data KPM yang disinkronisasikan dengan data yang ada di Diskdukcapil. Namun, masalah yang terjadi saat ini adalah validasi data yang ada di daerah tidak sama dengan data yang dikeluarkan oleh pusat akibatnya penyaluran di lapangan menjadi bermasalah dan ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dan sudah menjadi masalah Nasional. 

Ditanggapi Agusyanto, masalah ini harus dituntaskan karenapagu dana yang diberikan tidak berobah yang bisa dirobah oleh daerah hanyalah data penerima saya atau pengalihan penerima dari yang sudah tergolong sejahtera kepada yang masih miskin.

Menyangkut jumlah KPM di Meranti tahun 2018 ini seperti disampaikan Agusyanto, tak ubahnya seperti tahun lalu yakni 25.486 KPM yang tersebar di 9 Kecamatan se Meranti.

Masalah lainnya yakni harga tebus Rastra yang beragam akibat adanya biaya angkut atau transport. Namun diharapkan masalah ini tidak ada lagi karena pemerintah sudah menetapkan tidak ada lagi biaya tebus yang dibebankan kepada KPM.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir itu, untuk biaya tebus Rastra oleh KPM tak ada masalah. Hanya saja, beban angkut atau biaya distribusi yang jumlahnya tak sedikit, yakni Rp250 rupiah per kg atau jika ditotal mencapai Rp1,8 M. Itu dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten.

Padahal, jika dikaji lebih jauh untuk penyaluran Rastra di daerah harusnya dibebankan kepada pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat. Selain itu, pihak provinsi harusnya melakukan sosialisasi dan menanggung semua biaya termasuk distribusi hingga sampai Rastra sampai kepada KPM.

"Selama ini kabupaten menanggung biaya kirim dari gudang Bulog di Bengkalis ke titik distribusi. Harusnya ini menjadi tugas provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Irwan.

"Faktanya, biaya ini ditanggung oleh kabupaten dan provinsi seperti lepas tangan," tambah Irwan.

Menurut Irwan, masalah biaya distribusi ini perlu didudukan lagi. Namun sebelum itu dilakukan, harus dicari solusi dalam waktu dekat untuk menekan biaya distribusi agar lebih hemat dan pengiriman dapat dilakukan tiap bulan. Tidak lagi dirapel per tiga bulan karena masyarakat miskin butuh beras tiap bulan.

Solusi yang ditawarkan adalah distribusi Rastra yang selama ini dipusatkan disatu titik yakni gudang Bulog di Bengkalis dipindahkan ke Selatpanjang. Dengan jalur angkut sebelumnya dari Gudang Bulog Dumai ke Bengkalis dialihkan ke Pekanbaru baru dikirim ke Selatpanjang tepatnya di gudang yang dipusatkan di Tebingtinggi Barat.

"Mulai 2018 penyaluran Rastra dilakukan perbulan bukan per tiga bulan agar beras tidak busuk atau rusak. Kemudian, distribusi dialihkan dari Pekanbaru ke pelabuhan di Selatpanjang lokasi gudang Bulog di Sialang Pasung dipindahkan ke Tebingtinggi Barat. Dalam hal penyaluran Rastra pemerintah provinsi tidak boleh lepas tangan, harus terlibat," jelas Bupati Irwan.

Hal itu diperkuat oleh penjelasan perwakilan Bulog Bengkalis, Ryan yang mengangani masalah distribusi. Diakuinya, berdasarkan pedoman umum (Pendum) pelaksanaan penyaluran Rastra jelas disebutkan pagu dari provinsi termasuk surat perintah lokasi penyaluran dikeluarkan oleh gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi Riau dan biaya distribusi harusnya ditanggung juga oleh provinsi. (rilis humas)