PEKANBARU - Ancang - ancang Pemerintah Kota (Pemko) untuk menyerahkan beberapa asetnya kepada pihak ketiga yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap sebagai langkah maju dan cerdas walikota oleh pengamat perkotaan, Mardianto Manan. Beberapa aset tersebut diantaranya 7 pasar tradisional, area parkir, angkutan umum Trans Metro Pekanbaru (TMP), dan Danau Khayangan.

Menurut Mardianto, Kamis, (12/7/2018), pihaknya sangat mendukung dan memuji keputusan Walikota Pekanbaru, Firdaus sebagai seorang pemimpin yang semakin mantap dalam mengelola APBD, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menambah pendapatan daerah. Asalkan, pihak ketiga yang dimaksud benar - benar dipilih dari profesional dan dapat dipercaya.

"Kalau aset - aset itu dikelola pihak ketiga, itu bagus sekali, kita sangat mendukung dan memuji keputusan tersebut. Dengan syarat, pihak ketiga itu harus profesional dan benar - benar mampu dan terpercaya untuk mengelola aset tersebut," ujarnya.

"Di negara - negara maju, hal - hal seperti itu memang tidak dibebankan kepada daerah. Seperti di Bandung yang sedang saya kunjungi ini, ada taman, penerangan jalan, dan sebagainya dikelola oleh pihak ketiga, bukan daerah, tidak ada masalah. Justru menguntungkan," terangnya.

Seperti alasan Firdaus sebelumnya yang memutuskan pengelolaan aset - aset itu kepada pihak ketiga, dikarenakan akan lebih menguntungkan PAD, Mardianto juga melihat peluang besar bagi Pemko atas keputusan tersebut, untuk menghemat pengeluaran daerah hingga menambah PAD.

"Pihak Pemko tidak akan rugi, justru diuntungkan. Karena anggaran daerah tidak lagi dibebankan pada biaya operasional aset itu, tidak lagi menggaji karyawannya, atau biaya - biaya lainnya. Kemudian, Pemko mendapat pemasukan dari pungutan pajak yang diwajibkan," jelasnya.

"Misalnya saja aset 7 pasar tradisional tadi, kalau dikelola pihak ketiga, Pemko tidak lagi harus terbebani dengan subsidinya, biaya pembangunan, atau parkiran, dan kerusakan - kerusakan yang terjadi, tentu lebih untung. Atau parkiran, Pemko bisa menarik persenan dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga itu," ulasnya lagi.

Tentu saja, Mardianto juga mengingatkan dampak negatif bagi Pemko yang harus dipertimbangkan dengan matang, jika hendak menyerahkan aset tersebut. Salah satunya adalah adanya pihak yang 'berkhianat' sehingga terjadi bagi - bagi proyek yang justru merugikan daerah, atau tidak profesionalnya pihak ketiga tersebut mengelola aset, sehingga justru membani masyarakat.

Oleh karena itu, Pemko harus mengatur dengan bijaksana dan tepat sasaran dalam merancang undang - undang atau regulasi yang mengatur tata kelola aset tersebut, dalam kepengurusan pihak ketiga.

"Tetapi Pemko harus dengan matang merancang undang - undang atau regulasinya, seperti apa ketentuannya dalam berbisnis. Misalkan bus TMP itu, harus diatur, berapa ongkos angkutannya yang tertinggi, jangan pulak sampai mencekik masyarakat penumpang," papar Mardianto.

"Jangan pula menjadi temuan di KPK karena ada bagi - bagi proyek dan sebagainya. Apalagi kalau aset - aset itu malah rusak dan tidak berjalan sesuai harapan, karena pihak ketiga yang tidak profesional," tutupnya. ***