PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, menemukan 6 perusahaan di Riau yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Salah satunya berasal dari perguruan tinggi swasta, Universitas Abdurrab.

Disampaikan Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, (9/7/2018), setelah universitas tersebut, kelima perusahaan lainnya adalah PT. Riau Perkasa Steel, PT Buana Citra Perkasa, PT BPR Flanka Rezalina Fatma, PT Andesta Mandiri Indonesia, dan CV Jasa Karya Pratama.

Diterangkan Rian, kalaupun beberapa diantaranya membayarkan THR kepada karyawan, namun pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan hanya mencapai 75 persen dari ketentuan yang berlaku.

"Ada beberapa dari yang enam ini, tetap membayarkan THR tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku, dan hanya 75 persen saja yang dipenuhi," paparnya.

Sementara itu, mendapat laporan kasus tersebut, sampai saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan pihaknya akan memproses berdasarkan aturan yang berlaku, jika kemudian enam perusahaan tersebut tidak membayarkan THRnya. "Nantilah kita proses dulu, seperti apa masalahnya dan benar atau tidaknya laporan tersebut," ujarnya. ***