DURI - Pemilih yang sudah terdaftar dii Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, tapi tak bisa memilih karena harus bekerja atau berdomisili di tempat lain bisa mengajukan permohonan pindah mencoblos ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa sesuai alamat.

Ketua PPK Kecamatan Mandau, Nazarudin melalui anggotanya Anggi kepada GoRiau.com menyebutkan, mulai Selasa (19/6/2018) warga yang ingin pindah mencoblos sudah bisa mengurus surat A5 di kantor PPS sesuau TPS asal.

Untuk mendapatkan formulir A-5, pemilih wajib menunjukkan e-KTP kepada petugas PPS di desa atau kelurahan. Ini untuk memastikan orang yang mengurus formulir model A-5, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

Anggi mengingatkan kepada petugas PPS harus teliti sebelum mengeluarkan formulir model A-5. Dikhawatirkan, ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT). Padahal yang bersangkutan tak berencana untuk pindah memilih.

Petugas PPS juga harus mengecek nama pemilih di DPT jika benar yang bersangkutan akan pindah memilih dan sudah jelas identitasnya dan dipastikan benar-benar layak mendapat formulir model A-5. Setelah nama pemilih tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

"Harus dicek dulu di DPT. Jangan langsung memberi surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu," imbuhnya.

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut.

Sementara itu, Ketua PPS Balik Alam, Nazri SPd, Selasa (19/6/2018) sudah mulai menerima permohonan masyarakat yang akan pindah mencoblos tanggal 27 Juni 2018 nanti.

"Sudah ada formulis A5 nya, masyarakat yang ingin pindah mencoblos sudah bisa mengisinya ke kantor PPS kelurahan. Bawa foto copy eKTP yang berwarna, dan surat undangan pemilih. Syaratnya harus yang bersangkutan langsung, dan kita buka pada waktu jam kerja," imbuhnya. ***