DURI - Belakangan ini Polsek Mandau dituding tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya kepada keluarga tahanan yang tersandung kasus narkoba. Hal itu pun diklarifikasi anak dari Jurnalis senior di Sumatera Barat ini.

Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo kembali mengingatkan masyarakat tentang masalah narkoba ini sangat menjadi perhatian negara yang sangat mengancam masa depan generasi muda.

"Oleh karena itu kami pun mendukung penuh kebijakan pimpinan dengan memberantas narkoba sampai ke akar- akarnya, tidak ada kata ampun terhadap pelaku yang berurusan dengan narkoba," kata Kompol Ricky Ricardo SIK.

Dijelaskan Kapolsek, pemindahan tersangka dari rutan Polsek Mandau itu karena kondisi rutan yang sudah kelebihan kapasitasnya. Dan mengingat hal tersebut Polsek Mandau tidak ingin mengambil resiko apabila terjadi hal-hal yg tidak diinginkan.

"Dan hal tersebut bukan hal yang baru dan tapi biasanya dilakukan apabila memang kondisi rutan dalam suatu polsek sudah berlebih," sebut Ricky menjelaskan.

Mantan Kapolsek Bukitraya, Pekanbaru ini mengajak seluruh masyarakat Mandau untuk sama sama memberantas narkoba khususnya di wilayah duri.

"Mari sama-sama kita menjaga wilayah kita dari narkoba sesuai dengan ikon polres bengkalis yaitu Bang Beben (bangga bengkalis bebas dari narkoba). Berantas habis narkoba sampai ke akar-akarnya ," tegasnya lagi.

Selain itu juga, Polsek Mandau sangat berterima kasih atas kritik dan saran yang diberikan masyarakat tentang pelayanan Polsek Mandau. Tetapi kami sangat menghimbau masyarakat Duri yang mempunyai urusan dengan Polsek Mandau, silahkan bertanya mengenai informasi atau keraguan mengenai penyidikan kepada Polsek Mandau.

"Jangan mencari informasi dengan pihak-pihak yang tidak berkompeten, silahkan langsung di konfirmasi melalui penyidik di Polsek Mandau sehingga berita yang diterima akurat dan jangan biarkan kita terpecah belah hanya karena informasi yg tidak jelas keakuratanya," sebutnya lagi.

Kompol Ricky Ricardo juga menegaskan barang siapa yang menyebarkan berita yang tidak benar ke hal layak umum sudah ada aturan hukum yang mengatur. "Oleh karena itu mari bijak bijaklah dalam menerima informasi, terima kasih" ungkapnya lagi.

Terkait soal rehabilitasi yang dilakukan pada P pada kasus penangkapan beberapa waktu lalu di Jalan Pelita, karena sudah di limpahkan ke BNP Riau. Karena P tidak terkait pada perkara yang dimaksud.

"Saat itu memang kita bawa ke Polsek karena pada saat penangkpan hari itu P berada di teras tempat penggerebekan. Pada saat kita cek urin memang hasilnya positif metampetamin namun dari hasil pengakuan yang bersangkutan dia tidak menggunakan sabu dengan tersangka yang pada saat itu kita grebek di TKP," sebutnya.

Dijelaskan Kompol Ricky lagi, P memakai narkoba sudah 3 hari sebelum terjadi penangkapan dan juga sudah ditanyakan juga terhadap tersangka yang lain memang untuk P tidak terlibat dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Karena memang P ini baru saja tiba di tkp, tak lama kemudian tim opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penggerebekan. Oleh karena itu dari hasil gelar perkara terhadap seseorang yang kita amankan, P kita simpulkan untuk diajukan rehabilitasi ke BNP RIAU," sebut Ricky lagi.

Pelimpahan P ini sesuai dengan surat nomor B/312/IV/2018/RESKRIM tanggal 3 april 2018, selanjutnya BNP RIAU lah yang bertanggung jawab atas orang tersebut. Dan langkah tersebut sudah di atur di undang undang no 35 tahun 2009.

"Jadi rekan-rekan, perlu kita sampaikan tidak ada istilah dilepaskan. Dan saran kami apabila ada hal yang kurang berkenan di dalam hati keluarga TSK tolong langsung mengkonfirmasikannya ke pihak Polsek Mandau agar tidak terjadi rumor yang meresahkan masyarakat banyak," tutup Ricky lagi.***