TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan akan melanjutkan persidangan perkara pemerkosaan disertai pembunuhan Nuri Komarita (3,5), Kamis (22/9/2016) siang ini.

"Sesuai dengan persidangan minggu lalu, pada siang ini kita kembali memutarkan video pengakuan terdakwa terkait pemerkosaan dan pembunuhan NK," ujar Afrianto didampingi Andri Yanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu usai persidangan di Telukkuantan.

Senada dengan itu, Wiwin Sulistia, SH selaku hakim ketua pada persidangan minggu lalu meminta agar JPU menghadirkan dokter yang menangani korban.

"JPU harus menghadirkan dokter yang menangani korban. Keterangan beliau sangat penting untuk mengungkap kasus ini," ujar Wiwin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan Nuri Komarita masih menjadi misteri. Walaupun AH yang didakwa melakukannya, namun minim alat bukti. Satu-satunya petunjuk adalah 'bulu' pelaku.

Bahkan, untuk mencari petunjuk, Polres Kuansing mengirim 'bulu' tersebut ke Labor DNA Mabes Polri. Dalam keterangannya, Kombes Pol Putut Cahyo Widodo sebagai saksi ahli menyatakan adanya kecocokan DNA antara 'bulu' dan AH.

Selain 'bulu', satu-satunya alat bukti yang dimiliki oleh JPU adalah rekaman pengakuan terdakwa sesaat sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing.***