DURI - Dampak dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), ribuan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Papper (RAPP) dirumahkan.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman kepada GoRiau.com mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapatkan akan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah melakukan langkah-langkah pendekatan.

"Sekjen dan Ditjen Kementerian LHK sudah jumpa dengan serikat buruh di RAPP dan mengharapkan jangan ada (buruh, red) yang turun (unjuk rasa, red)," ujar Gubernur Riau usai menghadiri acara di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, Minggu (22/10/2017).

Dikatakan Andi, pihak serikat buruh PT RAPP sudah mengumumkan (aksi unjuk rasa, red) dan pihaknya pun berupaya mencoba melakukan pendekatan.

"Kalau besok tetap ada yang turun (unjuk rasa, red) ya kita terima. InsyaAllah saya terima langsung," ungkap Andi.

Dalam pemberitaan GoRiau.com tanggal 19 Oktober 2017, sebanyak 4.600 karyawan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan transportasi PT RAPP terpaksa dirumahkan secara bertahap. Selain itu, sebanyak 1.300 karyawan pabrik RAPP juga berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan. Jadi total karyawan RAPP yang telah dirumahkan dan akan dirumahkan dalam waktu dekat ini sebanyak 5.900 orang.

Terkait dirumahkannya karyawan RAPP, Gubernur Riau berharap pihak RAPP tidak merumahkan karyawan. "Juga diminta kepada perusahaan (RAPP, red) tidak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tentunya ada penyelesaian yang akan dilalui," imbuhnya seraya berjalan menuju kendaraannya untuk bersiap-siap ke Kota Pekanbaru.

Direktur PT RAPP, Ali Sabri mengatakan dalam konferensi pers di Annex Building, Wisma Nusantara Complex, Jakarta, Kamis (19/10/2017) kemarin, bahwa PT RAPP terpaksa melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok, yang totalnya mempekerjakan 10.200 karyawan.

"SK Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2017 itu terbit tanggal 17 Oktober 2017. Maka sejak 18 Oktober 2017, RAPP mulai memghemtikan kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh arealoperasional PT RAPP yang terdapat di lima kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti," jelasnya. ***