TELUKKUANTAN - Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau gagal memediasi Serikat Buruh Lebuh Lurus dan SPSI NIBA. Padahal, dalam hearing, Kamis (22/9/2016) pagi, kedua belah pihak dan perusahaan berkomitmen untuk bekerjasama.

"Awalnya sudah sepakat, ada titik temu. Tapi, saat akan ditandatangani perjanjian, Serikat Buruh Lebuh Lurus malah kabur," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg usai hearing.

Karena tidak adanya perwakilan SBLL Inuman, PT GSL juga enggan untuk menandatangani poin-poin yang disepakati dalam rapat.

"Perusahaan juga tidak jadi tandatanganinya. Ini yang kita sesalkan. Padahal, kita sudah berupaya untuk memediasi keduabelah pihak," terang Musliadi.

Seperti yang diketahui, awalnya bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT GSL dilakukan oleh SPSI NIBA. Namun dalam perjalanan, terjadi insiden yang tak diinginkan, sehingga GSL memutus hubungan kerja.

Peristiwa itu terjadi pada akhir 2015 silam. Momen ini dimanfaatkan oleh pemerintahan desa Lebuh Lurus. Dimana, untuk bongkar muat dilakukan oleh pemuda setempat.

Keberadaan buruh dari desa tidak berjalan mulus. Mereka mendapat 'perlawanan' dari SPSI NIBA. Bahkan, beberapa kali SPSI NIBA melapor ke DPRD. Sadar akan kekurangan, masyarakat Lebuh Lurus membentuk SBLL Inuman yang diketuai oleh M Yunus.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Muharlius, SBLL belum tercatat pada dinasnya. Kendati demikian, organisasi baru tersebut tidaklah ilegal bekerja di GSL.

"Itu hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Kita tidak bisa melarang. Kita hanya mencatatkan saja, mana organisasi yang terdaftar mana yang tidak," papar Muharlius yang hadir bersama sekretarisnya, Samsius.

Dalam hearing ini, selain dihadiri dua kubu buru, juga hadir camat Inuman, Akhyan Armofis, Kabag Pemerintahan Kuansing, Refendi Zukman, Kabag Hukum Setda Kuansing, Irwan Nazif serta pimpinan GSL.***