BAGANSIAPIAPI - Untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Waterboom Batu 6 Bagansiapiapi, Kejari Rokan Hilir hari ini, memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Tepat jam 10.00 Wib pagi, mantan Kadispora Rohil, TM mendatangani kantor Kejari sesuai yang dijadwalkan oleh tim penyidik pidana khusus Kejari Rohil. Dengan berpakaian baju batik hitam putih, TM didampingi dengan rekannya langsung melapor ke piket jaga Kejari.

Selama menunggu, TM tidak banyak bicara. Ia hanya melayangkan senyuman ke sejumlah awak media. Tidak lama kemudian, Direktur CV. Panca Mandiri Konsultan,HD, juga datang didampingi dua orang pengacaranya. Begitu juga dengan PPTK II, SF yang masih berstatus PNS di Dispora. Dia tampak sibuk menghubungi seseorang menggunakan seluler dibelakang kantor Kejari.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, kuasa hukum HD, Syafrizal Andiko, SH mengaku kliennya baru mendapat surat panggilan pemeriksaan. Mengenai pasal yang disangkakan kepadanya, ia mengaku belum mengetahuinya.

''Pemanggilan aja baru sekarang. Tiba-tiba udah jadi tersangka. Padahal sisa dana proyek itu masih ada Rp1 miliar. Kemudian apakah inspektorat yang mengaudit anggaran proyek itu mempunyai tenaga ahli berkompenten?'' ujar Andiko kepada GoRiau.com, Selasa (8/11/2016).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH mengungkapkan, proses pemeriksaan tersangka kasus tipikor Waterboom pada hari ini memakan waktu hingga sore hari. Sementara perkembangan penyidikan kasus ini, menurutnya bisa saja ada tersangka lain seandainya masih ada alat bukti dan saksi pendukung untuk membenarkan adanya tindakan melawan hukum.

Sebagaiman diketahui, kasus tindak pidana korupsi proyek Waterboom telah melibatkan tersangka berinisial TM, yang merupakan mantan Kadisbudparpora, PPTK I, EMN, PPTK II, SF, Direktur PT Tunas Mekar Harapan YS dan , Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, HD. Setelah melalui hasil audit dari inspektorat, negara dirugikan sebesar Rp500 juta. ***