PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi menahan Warga Negara Asing (WNA) berinisial BS alias Behnam. Pria asal Negara Iran itu ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Behnam yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tersebut diduga memalsukan KTP untuk kepentingan finansial. Ia ditahan setelah kepolisian melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Pekanbaru.

Pelimpahan berkas (Tahap II) ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan. "Sudah tahap II ke Kejaksaan hari ini," ucapnya, Rabu (21/9/2016).

Senada dengan Surawan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim menyebutkan kalau Behnam sudah ditahan. "Langsung kita tahan (tersangka Behnam, red)," jawabnya terpisah dihari yang sama.

Ia pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Selain dia, Polda Riau juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial VW. Wanita tersebut tak lain merupakan istri Behnam. VW sampai saat ini belum ditahan (ditunda penahanan, red) karena dalam kondisi sakit.

Sebab itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru berencana menjadwalkan ulang proses tahap II-nya Jumat depan. "Kita jadwalkan ulang pada hari jumat nanti," tutup Yusuf.

Untuk diketahui, BS alias Behnam diduga memalsukan dokumen kependudukan dan KTP untuk mengajukan kredit. Kepolisian menyebutkan, KTP tersangka itu terbit 25 Oktober 2013, dan diduga dibuat di Kota Bandung. ***