BAGANSIAPIAPI - Sebanyak sembilan Asosiasi Kontraktor di Rohil terdiri dari ASKUMINDO, APAKSINDO, ASKONAS, GAPEKSINDO, HIPSINDO dan AKSINDO mengaku saat ini kontraktor lokal sedang dalam kondisi ''Megap - Megap''. Bahkan bisa saja jatuh bangkrut. Persoalan itu tidak lain akibat kebanyakan dari mereka tidak mendapat proyek pada tahun ini. Jangankan kontraktor, buruh dan kepala tukang pun banyak yang termenung.

''Buktinya saja banyak warung kopi dalam kondisi sepi, Bagaimana mau lapor dan bayar BPJS, proyek pun tak dapat,'' kata Ketua Aksindo Rohil, Agusli Kamis (1/12/2016).

Menurut keterangan Agusli, kondisi itu dipicu banyaknya perusahaan luar yang menjadi pemenang tender pada tahun ini. Mirisnya, perusahaan lokal yang membayar pajak daerah sebaliknya perusahaan luar yang memetik hasil.

Senada yang disampaikan Agusli, juga diamini ketua Apaksindo, Amirullah. ''Kalau setiap tahun terus begini, kami rekanan banyak yang gulung tikar, bahkan ini berdampak negatif terhadap geliat ekonomi masyarakat karena ekonomi Bagansiapiapi sangat tergantung dengan APBD''.

"Semestinya Pemerintah berpikir dan berupaya agar setiap perusahaan bisa mendapatkan pekerjaan. Coba kalau perusahaan itu terus berkurang, sementara satu perusahaan memperkerjakan rata-rata 10 orang, akan terjadi pengangguran baru yang jumlahnya cukup banyak," katanya.

Dia mengungkapkan, perusahaan yang masih eksis juga mengalami banyak persoalan, selain tidak menang lelang, bahkan perusahaan yang memiliki kompetensi sengaja dicari-cari kesalahan.

Sementara itu, Jaka Abdillah meminta agar pemerintah bisa mengakomodir kompetensi kontraktor lokal dengan membuat pelatihan serta seminar tentang pengetahuan dan peraturan yang berkembang saat ini. Terutama melibatkan Konsultan Pajak, BPJS dan LPJK.

''Kita tidak menginginkan keluhan kontraktor lokal nantinya berafiliasi dengan kebangkrutan. Bagaimana nasib mereka kedepan,'' cetusnya.

Hearing dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mewajibkan semua tenaga kerja, baik karyawan swasta, PNS, buruh, maupun wiraswasta, wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Undnag undang itu, ada ketegasan jika pekerja dibidang kontruksi tidak melaporkan BPJS Ketenagakerjaan, pemilik proyek akan dikenakan sanksi pidana.***