PEKANBARU - Seorang anggota kepolisian di Mapolres Dumai, Provinsi Riau, terancam mendapat sanksi berat, setelah menembak istrinya dengan senjata Airsoftgun, 7 Desember 2015 lalu. Oknum ini tega mempelor sang istri lantaran kesal dipergoki selingkuh bersama wanita lain.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, AKBP Anggoro Sukartono, Jumat (18/12/2015) siang mengatakan kalau yang bersangkutan masih diproses oleh petugas di Polres Dumai. "Pidana umum dulu baru kita proses di KKE," sebutnya saat dihubungi GoRiau.com.

Menurut Anggoro, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, apapun jenisnya. "Sudah jelas, intruksi Kapolda (Riau,red), berikan sanksi terberat, bisa saja di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya menanggapi.

Adapun Brigadir ZA, diduga menganiaya istri sahnya A (24). Penganiayaan itu bermula saat ZA tertangkap basah tengah bersama seorang wanita di kos-kosan Jalan Sidorejo, Gang Ikhlas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau.

Lantaran kesal, ZA pun melampiaskan amarah dengan merusak sepeda motor yang digunakan istrinya. Tak cukup sampai disitu, ZA juga sempat memukuli sang istri, hingga mengalami memar dan luka gores di tangan dan kening.

Puncaknya, Brigadir ZA yang gelap mata tersebut langsung mencabut senjata api jenis Airsofgun miliknya, dan menembak sang istri, hingga ambruk bersimbah darah. Beruntung sang istri langsung diselamatkan ke rumah sakit dan diberi perawatan medis. ***