DUMAI, GORIAU.COM - DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Dumai menargetkan UMK untuk Kota Dumai sebesar Rp2,2 juta Rupiah. Hal itu didapati dari berbagai survei dan ketentuan yang dipertimbangkan pasca kenaikan Bahan bakar Minyak (BBM) per 1 Juli lalu.

Ketua DPC KSBSI Dumai, didampingi wakil ketua Aritonang serta perwakilan dari DPP SBSI Edi Harto Sabtu (2/11/13) mengungkapkan upah minimum Kota (UMK) untuk Dumai harus lebih tinggi 5 persen dari UMP yang sudah ditetapkan Rp1,7 juta selain itu harus lebih tinggi dari KHL yang disepakati sebesar Rp1,8 juta."Kita sudah lakukan rapat selama tiga hari dan melakukan survei serta mempertimbangkan sesuai kebutuhan buruh saat ini untuk UMK sebesar Rp2,2 juta pada 2014 mendatang," ujar Aritonang kepada Goriau.com di Ballromm Hotel Gran Zuri.Ditambahkan Aritonang, ketentuan target tersebut diperoleh berdasarkan kajian KHL yang didapat pas ca kenaikan BBM per 1 Juli lalu. menurutnya, adanya kesalahan dalam pengusulan KHL kepada pemerintah yang sampelnya diambil sebelum kenaikan BBM."jadi menurut kita ada kesalahan dari usulan KHL yang mana sampelnya diambil sebelum terjadinya kenaikan BBM pada 1 Juli lalu secara nasional," ujarnya.Oleh karenanya KSBSI mengirimkan Darmanto Wakil ketua DPC KSBSI Dumai beserta 4 anggota lainnya untuk masuk dalam lingkup DPK guna memperjuangkan usulan dan target UMK yang kita tetapkan sebesar Rp2,2 juta."Intinya kesejahteraan pekerja. Saat ini dari hasil survei KHL diperoleh dari pekerja yang masih bujangan dan untuk pekerja dibawah 1 tahun. Kenyataannya 97 persen pekerja saat ini sudah berkeluarga dan sudah bekerja selam 3 tahun," jelasnya.Ditegaskan KSBSI, untuk target UMK Rp2,2 juta bukanlah semata-mata harga mati. Namun, tetap akan memberikan toleransi kepada pemerintah dan perusahaan. Akan tetapi, standarnya harus lebih tinggi dari KHL dan dari UMP."Kami tidak mau UMK sampai dibawah dari KHL Rp1,8 dan UMP sebesar Rp1,7 juta." tegasnya.Disebutkan Ketua SBSI, Hasrizal, pihaknya memperjuangkan hanya untuk KSBSI. Namun hal itu akan menjadi ketentuan universal ketika sudah ditetapkan bersama. Maka kami tetap memikirkan dan mempertimbangkan hal itu dari berbagai aspek.(egy)