DUMAI - Untuk mengenang petinggi TNI AD yang telah gugur atas kekejian PKI pada Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI, hari ini setiap instansi pemerintah dan swatsa wajib mengibarkan bendera merah putih dengan posisi setengah tiang, Sabtu (30/9/2017).

Namun, di Kota Dumai, Riau, masih ada yang lupa untuk mengibarkan bendera merah putih tanda penghormatan pahlawan revolusi yang telah gugur di Lubang Buaya, Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, Bambang Wardoyo melakukan sidak disejumlah hotel, spbu dan instansi pemerintah yang mengibarkan bendera merah putih. Saat sidak, dirinya menemukan ada yang lupa mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

"Ada tiga tempat yang tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang, yaitu di SPBU Sudirman, Hotel Wisata dan Hotel Cititel. Alasan mereka, karena lupa. Jadi kita yang menurunkan jadi setengah tiang," ungkap Bambang.

Bendera merah putih posisi setengah tiang, dikatakannya, hanya berlaku pada hari ini saja. Besok 1 Oktober, bendera merah putih sudah kembali seperti biasa dikibarkan.

"Pemerintah Kota Dumai sudah mengeluarkan surat edaran, agar pihak-pihak yang mengibarkan bendera merah putih mengibarkan dengan posisi setengah tiang hari ini," katanya.

Hari ini juga dilaksanakan nonton bareng film G30S/PKI di Lapangan Bukit Gelanggang, Jalan HR Soebrantas pukul 20.00 WIB. ***