BENGKALIS –  Persoalan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk wilayah II semakin menghangat. Kali ini ada dugaan Timsel II meloloskan calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis atas nama Subhan Eka Putra SE yang tidak lengkap syarat administrasi berupa surat dari Pengadilan Negeri.

Surat tersebut berupa keterangan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun ataua lebih. Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota komisi pemilihan umum propinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota, surat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilampirkan.

Dugaan ini berawal ketika ada isu di kalangan calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis, bahwa calon atas nama Subhan Eka Putra saat melamar untuk KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan KTP Kota Dumai. Sesuai aturan, seharusnya menggunakan KTP Kabupaten Bengkalis, termasuk syarat-syarat pendukung lainnya.

Subhan Eka Putra saat dikonfirmasi membantah menggunakan KTP Kota Dumai. “Saya menggunakan KTP Bengkalis,” ujarnya, Kamis (13/12/2018).

Saat ditanya syarat pendukung seperti SKCK dari Polres Bengkalis dan surat dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Subhan mengaku tidak mengurusnya. Untuk diketahui SKCK bukan persyaratan untuk mencalonkan diri, tapi dibutuhkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri. “Pokoknya sesuai pengumuman, itu yang saya lengkapi,” ujarnya.

Saat wartawan minta penegasan berarti dirinya tidak melampirkan surat dari Pengadilan Negeri Bengkalis, Subhan kembali mengatakan tidak.

Jawaban Subhan tersebut sejalan dengan keterangan dari petugas di Pengadilan Negeri Bengkalis saat wartawan menanyakan apakah ada nama Subhan Eka Putra yang mengurus surat tidak pernah dipenjara dari Pengadilan Negeri Bengkalis. “Tidak ada atas nama Subhan Eka Putra,” ujar petugas itu sambil menatap hasil pencarian di layar monitor.

Timsel Bantah

Terpisah, Ketua Timsel II Dr Elfiandri MSi saat dikonfirmasi membantah ada calon yang tak lengkap adminstrasi tapi diloloskan. “Apalagi surat keterangan dari Pengadilan itu wajib, kalau tidak ada tentu tidak lolos saat seleksi administrasi,” ujarnya seraya menambahkan kalau dirinya tidak ingat satu persatu kelengkapan administrasi para calon yang mendaftarkan diri. Namun dirinya menegaskan kalau yang sudah lolos pada tahap berikutnya berarti syarat administrasinya lengkap.

Subhan Eka Putra merupakan satu dari 10 calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang lolos seleksi akhir berupa wawancara dan kesehatan. ***