BENGKALIS, GORIAU.COM - Saat Operasi Patuh 2015, jajaran Polres Bengkalis melalui tim gabungan Satlantas dengan kerjasama Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan tersangka narkoba berikut barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi dan alat hisap.

Ketika melakukan razia kendaraan, Rabu (3/6/2015) sekira pukul 16.30 WIB di jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Mapolsek Bukit Batu, tim gabungan menemukan sabu-sabu dan pil ekstasi jenis ‎happy five‎ berjumlah 11 papan (110 butir) di dalam mobil Suzuki Grand Vitara ‎ B 2689 DI yang dikendarai seorang laki-laki bertato burung merak di tangan kiri dan harimau di tangan kanan. Pria tersebut berusia 43, inisial Ay.

Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi, Kamis (4/6/2015) mengatakan, warga keturuan Tionghoa ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia sehari-hari beraktifitas sebagai sales kosmetik dan barang harian di Jalan Tandun, Gang Sakura, Kota Bengkalis. Ketika dilakukan penangkapan, ia mengaku mobil yang dibawanya adalah mobil rental.

Barang bukti (BB) yang telah diamankan Polres Bengkalis ini adalah 1 ‎bungkus sedang yang diduga sabu-sabu seharga Rp6 juta disimpan di dompet kaca mata. Kemudian pil ekstasi jenis ‎happy five‎ berjumlah 11 papan (110 butir) senilai Rp5,5 juta.

Selain itu, Polisi juga mengamankan bong dan pipet (alat hisap sabu) yang masih ada sisa pakai sabu-sabu, ‎ ‎1 unit HP merek Oppo warna putih dan 4 kotak kecil obat kuat dari Malaysia seharga Rp1,2 juta. Kepada petugas Ay mengaku barang haram tersebut dibelinya dari warga Pekanbaru bernama Ahok.

"Dari ‎hasil pemeriksaan sementara, sabu dan pil ekstasi tersebut menurut pengakuan tersangka untuk konsumsi sendiri. Tersangka berikut sejumlah barang bukti saat ini telah kita amakan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut‎, " tutup Kapolres.(ail)