DURI - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Duri, memberikan 48x (empat puluh delapan kali) upah yang dilaporkan. Hal itu diberikan untuk pedagang pasar yang mengikuti minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan menyetor Rp16.800, pedagang pasar bisa mengikuti kedua program tersebut atau tambahannya Jaminan Hari Tua (JHT) Rp36.800, dengan dasar upah Rp1.000.000 (penghasilan sebulan yang diterima).

BPJS Ketenagakerjaan cabang Duri melakukan sosialisasi di pasar yang terletak di Kecamatan Pinggir, tanggal 25 Agustus 2016, kemarin. Dikemas dalam acara Edukasi Pasar Rakyat 2016, bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada para pedagang pasar yang merupakan tenaga kerja informal.

"Dengan proaktif, sejumlah karyawan BPJS Ketenagakerjaan cabang Duri mendatangi pedagang-pedangang untuk menjelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," kata Pps Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cab Duri, Manotar Sihombing kepada GoRiau.com, Jumat (26/8/2016).

Tujuan lain diadakanya Edukasi Pasar Rakyat ini untuk meningkatkan kesadaran para pekerja (pedagang pasar, red) tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun manfaat yang didapatkan dengan menyetorkan iuran sebesar Rp16.800, adalah JKK yang meliputi pergantian biaya berobat akibat kecelakaan kerja, santunan cacat apabila dinyatakan cacat dan santunan meninggal dunia.

"Untuk santunan meninggal dunia sendiri 48x (empat puluh delapan kali) upah yang dilaporkan. Apabila peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja maka mendapatkan manfaat jaminan kematian dengan total santunan Rp24 juta," jelas Manotar Sihombing. ***