PEKANBARU - Dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, terkait Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan Kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara pada PT Bumi Rupat Indah (BRI) telah dilaporkan oleh ke Polres Bengkalis. Langkah hukum yang dilakukan oleh Bupati dinilai tepat dan didukung oleh Ikatan Sarjana Mandau-Pinggir (ISMAPI) Pekanbaru.

"Kami nilai langkah Bupati menempuh jalur hukum sudah tepat karena beliau merasa dirugikan dalam kasus ini. Kami ISMAPI akan memberikan dukungan pada sikap Bupati tersebut," kata Ketua ISMAPI Pekanbaru, Andika Fitrian, ST, Selasa (27/2/2017).

Sebelumnya, Bupati Amril Mukminin merasa tandatangan dirinya dipalsukan, karena Pemkab tidak pernah mengeluarkan izin prinsip untuk pembangunan kepariwisataan di Pulau Rupat. Seseorang diduga sebagai makelar dalam kasus ini berinisial B telah diperiksa Polres Bengkalis. Disebut-sebut B telah menerima uang sebesar Rp700 juta dari pihak PT BRI.

"ISMAPI berharap Polres Bengkalis tak hanya mengusut soal tandatangan palsu saja. Kami minta Polres juga mengusut dugaan unsur suap. Terjadinya tandatangan palsu inikan karena ada uang atas permintaan tertentu," ujar Andika lagi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Teken Bupati Bengkalis, Beredar Isu Inisial B Terima Ratusan Juta

Andika juga meminta Bupati Amril jangan takut untuk membuka seluas-luasnya kasus ini, sekalipun oknum yang diduga terlibat merupakan orang dekat dirinya. Kedepan Bupati harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. ***