DURI - Pernah bebas dari jeratan hukum karena tidak terbukti memiliki Narkoba saat penangkapan beberapa waktu lalu, wanita bertubuh mungil yang akrab disapa Mak Eci ini kini tak dapat berkutik saat diintrograsi tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, karena semua bukti mengarah padanya.

EO (29) alias Mak Eci ini diamankan di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau, Kamis (11/5/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB. EO sendiri adalah DPO dari penangkapan JM (30) yang akan melakukan transaksi di Jalan Bakti Simpang Pokok Jengkol sekitar pukul 19.00 WIB dihari yang sama EO ditangkap.

"Jaringan pengedar narkoba ini memang harus kita berantas ke akar-akarnya. Apalagi saat diintrograsi pelaku menyebutkan ia mendapat barang tersebut dari seorang wanita yang akrab disapa Mak Eci yang memiliki ciri fisik kecil dan mungil, tetapi cukup lihai nampaknya," kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, M Adhi Makayasa kepada GoRiau.com, Jumat (12/5/2016).

Sebelum EO diamankan, anggota Sat Narkoba Bengkalis mengamankan JM (30). Polisi mengamankan 4 paket sabu serta beberapa plastik pembungkus yang diduga untuk pembungkus Narkoba.

"JM saat diamankan hanya mengantongi 1 paket sabu saja, tetapi saat diintrograsi dia mengakui masih menyimpan 3 paket lagi di rumahnya. Disaksikan oleh RT setempat saat penggeledahan ternyata ditemukan 3 paket tersebut. Dan akhirnya JM mengaku paket didapatnya dari EO alias Mak Eci ini," katanya.

Kini kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Jaringannya akan kita sisir habis," tandas Kasat baru ini. ***