BENGKALIS, GORIAU.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari baliho, sepanduk dan umbul-umbul telah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Sehingga para pasangan calon (paslon) yang memasang APK selain dari itu supaya dicopot.

''Sekarang inikan baliho yang disiapkan KPU sudah ada. Jadi kita minta kepada pasangan calon maupun timnya untuk menertibkan sendiri sepanduk maupun baliho yang dipasang, meskipun itu di posko masing-masing pasangan calon,'' ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, Mendra saat dijumpai wartawan, Selasa (6/10/2015).

Disampaikannya, peringatan ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah terhadap APK pasangan calon Kepala Daerah. Namun, jika tidak diindahkan, maka aka ada pembongkaran secara paksa oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

''Kalau mau memakai APK untuk di Posko mereka, boleh saja. Tetapi APK yang telah disediakan oleh KPU. Bukan disediakan oleh pasangan calon. Memang beberapa waktu lalu sudah kita surati dengan baik. Termasuk juga Satpol-PP. Tetapi untuk sekarang kita tegaskan lagi kepada posko pasangan calon agar melepaskan atribut kampanyenya yang bukan dari KPU,'' jelas Mendra.

Jika tidak dilepaskan, maka pasangan calon dinilai tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan. Sehingga Mendra berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dalam APK liar yang disediakan tim pasangan calon.

''Kita hanya berusaha aga semua pasangan calon tidak meperaktekkan politik yang salah dan melanggar aturan. Namun, kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP, jika ada APK yang liar, agar segera ditertibkan,'' sambungnya.

Jika terdapat AKP liar yang disediakan pasangan calon dan belum sempat ditertibkan Satpol-PP, Ketua Panwaslu Bengkalis ini menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai sosok pasangan calon dengan baik.

''Nilailah mana pasangan calon yang mengikuti aturan dan mana yang tidak. Namun jika terdapat baliho liar, masyarakat tidak berhak untuk menaggalnya. Begitu juga dengan Panwaslu. Yang berhak adalah Satpol-PP,'' tutupnya.(ail)