PEKANBARU - Larangan mudik sudah banyak disosialisasikan, dan saat ini aparat kepolisian pun mulai menerapkan penjagaan jalan, apabila ada masyarakat yang ditemukan akan melintas di perbatasan akan disuruh putar balik.

Khususnya Polda Riau dan Polda Sumatra Barat (Sumbar), sudah mengerahkan petugas kepolisian ke perbatasan Riau dan Sumbar, untuk menjaga agar masyarakat tidak melakukan mudik atau pulang kampung, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Untuk Polda Sumbar sendiri, penjagaan di perbatasan sudah dilakukan sejak hari Senin (26/4/2021) lalu. Perbatasan dijaga ketat, dan tidak ada masyarakat dari Riau yang di izinkan masuk ke wilayah Sumbar, jika tidak memenuhi syarat khusus yang diizinkan masuk.

"Penjagaan sudah berjalan sejak hari Senin kemarin, masyarakat dari Riau tidak diizinkan lagi lewat kecuali ada hal-hal yang urgent," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada GoRiau.com, Rabu (28/9/2021) malam.

Sementara Polda Riau, juga akan melakukan penjagaan di perbatasan Riau-Sumbar tepatnya di pintu keluar Riau, Kabupaten Kampar memasuki Sumbar. Kemudian perbatasan Kuantan Singingi dengan Sumatera Barat.

"Minggu-minggu ini pos penyekatan akan dibuat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah.

Firman menjelaskan, apabila penyekatan sudah dilakukan, personel kepolisian, bersama petugas instansi lainnya akan mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun yang ke luar dari Provinsi Riau.

"Ada masa pra-nya (mudik), ini sebelum tanggal 6 Mei. Action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," jelas Firman.

Dalam rentang waktu itu, bagi masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Riau harus mengantongi hasil tes swab PCR, negatif Covid-19.

"Kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik," tegas Firman.

Kemudian pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 merupakan masa peniadaan mudik. Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota sesuai Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021. tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain penjagaan di perbatasan Riau-Sumbar, Polda Riau juga melakukan penyekatan jalan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Sumatera Utara, perbatasan Indragiri Hilir dengan Jambi. ***