PANGKALAN KERINCI - Tim Satgas Covid-19 Pelalawan, Riau gencarkan razia disiplin razia protokol kesehatan jelang Natal dan tahun baru.

Kali ini, operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan digelar di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci tepatnya depan Ramayana, Rabu (23/12/2020).

Tim Sagas Covid-19 Pelalawan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana dan Pramuka.

Dalam razia masker ini, 38 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Hari ini, giat digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci, titik operasi depan Ramayana," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, kepada GoRiau.

Dari 38 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 12 orang menjalani sanksi administrasi dan 26 orang memilih sanksi sosial.

"Dasar dari kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Giat hari ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," pungkasnya. ***