PANGKALAN KERINCI - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau, kembali melakukan eksekusi uang kerugian negara sebesar Rp 350 juta dari terpidana kasus korupsi korupsi Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Tengku Al Azmi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH, dikonfirmasi GoRiau mengungkapkan, pihak keluarga terpidana sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta.

"Iya, pada hari ini pihak keluarga terpidana menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 350 juta," kata Andre, Kamis (6/8/2020).

Jelas dia, sehingga total pemulihan uang negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, adalah sebesar Rp 850 juta.

"Sebelumnya pada 29 Juli lalu pihak keluarga telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500 juta dan hari ini, kembali diserahkan sebesar Rp 350 juta," sebutnya.

Selanjutnya, oleh Bendahara Penerima Kejari Pelalawan disetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci. "Sudah langsung disetorkan," tandas Andre.

Al Azmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan lahan perkantoran di Kompleks Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, tahun anggaran 2007, 2008, 2009, dan 2011. Saat itu, Al Azmi merupakan staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.

Al Azmi dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 926.687.600 subsidair 5 tahun kurungan.

Kasus ini mencuat, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berencana mendirikan kompleks perkantoran Bhakti Praja pada tahun 2002 dengan membeli lahan seluas 110 hektare.

Setelah lahan tersebut telah selesai dibayar, namun ganti rugi lahan justru muncul kembali dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dan 2011. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 38 miliar.*