JAKARTA - Gubernur Sultra Ali Mazi secara tegas telah menolak kedatangan 500 TKA Tiongkok yang akan menuju Kabupaten Konawe, Sultra untuk bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Selain Gubernur Ali Mazi, seluruh Anggota DPRD Provinsi Sultra juga melakukan penolakan yang sama.

Anggota DPR RI Fadli Zon sangat setuju dengan ketegasan Gubernur Sultra dan DPRD. Fadli mengatakan, tidak ada alasan untuk menerima TKA Cina jika telah ada penolakan tegas dari mereka. TKA Cina harus dipulangkan.

"Kalau tuan rumah Gubernur dan DPRD sudah menolak, apalagi alasan untuk menerima? TKA tersebut harus dipulangkan.," cuit Fadli Zon, Jumat (1/5/2020).

Dia menilai, yang mengizinkan TKA masuk Sultra mempunyai kepentingan pribadi. Fadli lantas mengingatkan soal pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang berbicara soal bumi, air dan kekayaan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

"Yang beking pasti punya kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat Sultra. Jangan lupa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945," ujar Fadli Zon.

Pada cuitan sebelumnya Fadli Zon juga mengatakan bahwa mengizinkan TKA Cina masuk Sultra merupakan tindakan yang menghina akal sehat. Dia menilai, hal itu bertentangan dengan kebijakan PSBB di tengah pandemi corona saat ini.

"Sungguh keterlaluan masih memasukkan TKA Cina di tengah pandemi Covid-19. Ini menghina akal waras kita. Memangnya tak ada pekerja/buruh kita yang bisa melakukan pekerjaan itu. Ini bertentangan dengan semangat PSBB dan karantina apalagi dari negara sumber Virus Corona," tegas Fadli Zon.***