JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito, resmi meluncurkan layanan 'Simudah' atau Sistem Layanan Mutasi Antardaerah pada Senin (26/4/2021). Peluncuran ini juga mewarnai rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25.

"Simudah ini merupakan terobosan dan inovasi yang kami hadirkan untuk memudahkan saudara-saudari kita PNS di seluruh pelosok tanah air dalam proses mutasi antardaerah. Dengan notifikasi via WA dan Mesin Anjungan Simudah, mereka tidak perlu galau dan tidak perlu menghubungi atau jauh-jauh dari daerah mendatangi pegawai kita di Kemendagri untuk mengetahui informasi proses mutasinya di Kemendagri," ujar Mendagri.

Rilis Puspen Kemendagri yang dikutip GoNEWS.co pada Selasa menyebut, pencetakan SK mutasi melalui Anjungan Simudah hanya dapat dilakukan oleh PNS yang bersangkutan dengan akses berbasis pengenal wajah (Face Recognition) yang disuplai dari basis data kependudukan Dukcapil Kemendagri.

"Tidak semua orang bisa lakukan pencetakan SK Mutasi melalui Simudah ini," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik yang mendampingi Mendagri Tito.

Mendagri melanjutkan penjelasnnya bahwa proses mutasi PNS antardaerah ini merupakan sebuah rangkaian. Kemendagri ada pada proses penerbitan SK Mutasi-nya. "Kami yakin mitra strategis kami, BKN dan Pemda akan saling mendukung dan memberikan kemudahan layanan yang terpercaya dalam proses mutasi PNS antardaerah ini, apakah dalam hal penerbitan Pertek-nya di BKN, atau proses persetujuan pindahnya di Pemda," tutup Mendagri.

Untuk diketahui, sesuai amanat UU ASN, Mendagri diberikan kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi setelah mendapat pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan penetapan mutasi oleh Mendagri ini sendiri baru dimulai sejak tahun 2019 dengan diterbitkannya Permendagri 58 Tahun 2019, sebagai regulasi teknis dari UU ASN. Belum genap 2 tahun berjalan, merespon tuntutan kebutuhan layanan yang mudah, aman dan menyenangkan, dan sejalan dengan kebijakan era baru masa pandemi Covid-19, Kemendagri luncurkan "Simudah".

Rencananya, Simudah akan segera didistribusikan ke seluruh daerah. "Untuk tahap awal, Simudah ini disediakan di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing. Harapan ke depan, disediakan ke sentra pelayanan publik di daerah bahkan hingga ke kecamatan," ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Cheka Virgowansyah, yang mengkoordinir build up teknis Simudah.

Sosialisasi Sebelum Peluncuran

Puspen Kemendagri sempat menerangkan bahwa Anjungan Simudah sudah diperkenalkan dan disimulasikan kepada seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/4/2021) lalu.

Cheka Virgowansyah yang saat itu hadir sebagai pembicara mengatakan, setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya sudah dapat mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah menyatakan, kehadiran Simudah mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.

"Setiap keputusan bisa dilihat oleh setiap ASN yang mengajukan mutasi. Ini menjawab bahwa proses mutasi ini memang mudah dan akuntabel," ujarnya.

Dengan makin mudahnya proses mutasi ASN daerah, Imas Sukmariah yakin akan terjadi distribusi kompetensi yang merata pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.***