PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar akhirnya menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk meneruskan aspirasi serikat buruh dan elemen mahasiswa di Riau yang menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli pada Senin (12/10/2020).

Jonli menjelaskan bahwa surat untuk meneruskan aspirasi ke presiden ini dibuat setelah gubernur bertemu dengan perwakilan serikat buruh di Riau.

"Pak Gubernur meneruskan aspirasi dari serikat buruh dan mahasiswa. Bahwa buruh menolak pemberlakukan Undang-undang Omnibuslaw," kata Jonli.

Sebagai kepala daerah, kata Jonli, Gubernur Riau berkewajiban untuk menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Presiden RI.

GoRiau

Seperti diketahui Surat Gubernur Riau dengan nomor surat 560/Disnaker/2298 tertanggal 12 Oktober 2020 itu juga telah beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi Serikat Pekerja/Buruh Provinsi Riau dan/atau Elemen Mahasiswa Riau yang menyatakan menolak pemberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. ***