TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman bertanya ke Edisman terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing tahun 2013 dengan tersangka Indra Agus Lukman, Kepala Dinas ESDM Riau non aktif.

"Saat saya dipanggil Pak Kajari, beliau bertanya kepada saya, kenapa kasus ini di-SP3? Saya jawab tidak tahu, karena saat itu saya dalam penjara," ujar Edisman saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang digelar PN Telukkuantan, Selasa (26/10/2021).

Pada sidang yang dipimpin hakim Yosep Butar Butar, Edisman mengaku dipanggil Kajari Kuansing tidak secara resmi. Saat itu juga, dirinya diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.

"Berita acara yang saya tanda tangani, itu berita acara pemeriksaan dulu. Katanya sama dengan yang dulu," ujar Edisman.

Senada dengan Edisman, Aryadi juga mengaku bahwa dirinya ditanya oleh penyidik terkait SP3 kasus dengan tersangka Indra Agus Lukman. Ia pun mengaku tidak tahu, karena sedang menjalani masa tahanan.

Edisman dan Aryadi merupakan terpidana korupsi Bimtek ESDM Kuansing tahun 2013. Saat itu, Edisman menjabat sebagai bendahara dan Aryadi sebagai PPTK.

Sebelum agenda pemeriksaan saksi, hakim telah memeriksa bukti surat yang diajukan pemohon melalui kuasanya Riski JP Poliang dan Bangun Sinaga. Surat itu berupa SP3 kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek ESDM Kuansing dengan tersangka Indra Agus Lukman. Surat itu teregister di Kejari Kuansing dengan nomor: Print-01/N.4.23/Fd.1/02/2014. Termohon melalui kuasanya, Imam Hidayat dan Billie Christopher Sitompul juga melihat surat tersebut.

Kendati sudah melihat surat tersebut, termohon tetap menyatakan bahwa perkara tersebut tetap membantah adanya SP3 perkara tersebut.

"Bahwa Kejari Kuansing tidak pernah SP3 terhadap Indra Agus Lukman dan tidak pernah tercatat dalam register atau pembukuan Kejari Kuansing," ujar Imam.

Dikatakan Imam, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Bimtek ESDM Kuansing dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat pada 10 Agustus 2021. Dari penyelidikan, penyidik Kejari Kuansing menemukan adanya tindakan merugikan negara.

Seperti yang diketahui, Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Kuansing atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek ESDM Kuansing tahun 2013. Mengenai kasus ini, PN Pekanbaru sudah memutuskan dua orang bersalah, yakni Aryadi sebagai PPTK dan Edisman sebagai bendahara.***